Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Penahanan dilakukan sejak 8 Juni 2026 setelah Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) internal berupa pemeriksaan urine terhadap sejumlah personel kepolisian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, kasus tersebut bukan merupakan hasil penangkapan, melainkan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.
"Ya, ini bukan penangkapan tapi ini merupakan kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," bebernya.
Menurut Ariasandy, pemeriksaan urine dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah personel dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada 8 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Iptu MDP menjadi satu-satunya anggota yang dinyatakan positif narkotika. Setelah hasil tes keluar, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Propam Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan (Iptu MDP) langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Iptu MDP dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Namun, asal-usul barang maupun lamanya penggunaan narkotika tersebut masih didalami oleh penyidik Propam.
"Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," sebutnya.
Ariasandy menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, status Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta masih belum dicabut. Meski demikian, Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Baca juga:
Oknum Polisi di Bandara Ngurah Rai Dipecat
Ia menegaskan, anggota tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri. Tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
"Tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana," ujarnya.
Polda Bali memastikan pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3210 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 699 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 662 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman