Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 8 November 2026
PPKM Darurat Dilonggarkan Jika Pada 26 Juli Kasus Menurun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli yang berakhir pada hari ini, 20 Juli 2021. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan selalu memantau dan memahami dinamikan di lapangan serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM darurat.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dikutip dalam Channel YouTube sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 122 Jawa dan Bali. Dalam aturannya, kegiatan yang berpotensi terjadi penularan virus covid-19 dibatasi. Mulai dari penutupan pusat perbelanjaan, bekerja dari rumah bagi perkantoran di sektor esensial, hingga penutupan sementara tempat ibadah.
PPKM ini diterapkan untuk menahan laju wabah yang sudah semakin mengganas. Kendati sudah berjalan 2 pekan lebih, PPKM darurat juga tidak ampuh menahan laju pandemi. Bahkan jumlah kasus harian covid-19 terus melonjak hingga sempat mencapai angka 54 ribu kasus.
Sumber:Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 717 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan