Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 26 Mei 2026
PPKM Dicabut, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk segera mengembalikan sistem perdagangan ke masa normal, setelah Presiden RI Joko Widodo mencabut Pembatasan Perberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Samsul Hidayat bahwa BEI sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengembalikan peraturan perdagangan masa normal.
“Dalam kondisi normal maka jam perdagangan dan peraturan auto rejection juga harus simetris, jadi tidak ada alasan pandemi lagi,” kata Samsul di Jakarta, Jumat(30/12/2022).
Ia mengakui dengan pengembalian sistem perdagangan ke masa normal memang ada kekhawatiran nilai transaksi akan turun karena merasa lebih percaya diri dengan peraturan auto rejection asimetris.
“Memang kalau dengan peraturan auto rejection simetris bisa untung 25 persen hingga 35 persen tapi rugi hanya 7 persen, jadi kalkulasinya jadi ngak nyaman,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Ekseutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Inarno Djajadi mengaku akan kembali mempelajari pengembalian peraturan perdagangan ke masa normal.
“Baru ya( Red- pencabutan PPKM), Jam perdagangan masih kita riview.”kata dia. (Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2175 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2024 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1501 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1387 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli