Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Pria di Atap Rumah di Kuta Dijerat Pasal Perusakan dan Penganiayaan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi perusakan yang dilakukan seorang pria bertelanjang di atas atap rumah warga di Jalan Majapahit Nomor 28, Kuta, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, berhasil diungkap jajaran Polsek Kuta.
Pelaku berinisial S. Ole ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dua pasal pidana sekaligus, yakni penganiayaan dan perusakan.
"Tersangka kami jerat dengan dua Pasal Pidana, yakni Pasal 521 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polsek Kuta menerima dua laporan Polisi di hari yang sama," ungkap Kompol Agus, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi perusakan rumah warga sekaligus menyerang warga yang berupaya mengamankannya. Dalam peristiwa tersebut, terdapat dua korban yakni GS dan KS.
Peristiwa bermula saat korban GS menerima telepon dari penyewa rumah yang melaporkan adanya keributan di atas plafon bangunan. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di atas atap rumah.
Saat ditegur, tersangka justru melempar korban menggunakan besi penyangga AC. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian turun dari atap dan merusak empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng rumah.
"Sebagian genteng dilempar ke arah korban dan warga sekitar yang mencoba membujuk pelaku agar turun," jelasnya.
Usai melakukan perusakan, tersangka melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati, tepatnya di kawasan belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, sekitar pukul 15.00 WITA. Warga yang emosi sempat mengejar pelaku bersama aparat kepolisian.
Namun dalam upaya pengejaran tersebut, tersangka membawa kayu usuk dan balik menyerang warga serta petugas kepolisian. Akibatnya, korban KS mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat sabetan kayu. Sementara korban GS mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta akibat kerusakan rumahnya.
Kompol Agus menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WITA. Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan