Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Proses PAW Nyoman Sudiana Telah Berproses di Pemprov Bali
BERITABALI.COM, TABANAN.
Proses permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suadiana, sampai saat ini sedang proses di Biro Tata Pemerintahan (Tapem) & Kesra Setda Provinsi Bali, setelah suratnya disampaikan pada tanggal 6 September lalu.
Demikian dijelaskan Liasion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kamis (14/9). Lebih lanjut disebutkan Omardani, untuk saat ini pihaknya masih dalam proses menunggu SK pemberhentian dari Gubernur.
"Saat ini suratnya ada di biro Tapem & Kesra Provinsi Bali, setelah itu barulah ada SK pemberhentian dari Gubernur Bali untuk pengajuan permohonan PAW, setelah SK nyabterbit, barulah prosesnya dilanjutkan dengan ergantian anggota sesuai dengan usulan DPP," jelasnya.
Omardani berharap SK penetapan PAW dari Gubernur Bali dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.
Sementara itu, terkait SK pemecatannya, Omardani menyebutkan, dalam SK tersebut, Nyoman Suadiana dipecat dari PDI Perjuangan, sementara I Gusti Ngurah Mahardika diangkat sebagai penggantinya dalam jabatan anggota DPRD Tabanan. I Gusti Ngurah Mahardika juga diharapkan untuk mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III (Kecamatan Penebel-Baruriti).
Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. Selain itu, I Gusti Ngurah Mahardika saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti.
Pemilihan kader penganti inindisebutkan Omardani sudah sesuai dengan peraturan partai dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan partai.
"Dengan demikian, proses PAW ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PDI Perjuangan," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3341 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan