Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Proses PAW Nyoman Sudiana Telah Berproses di Pemprov Bali
BERITABALI.COM, TABANAN.
Proses permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Suadiana, sampai saat ini sedang proses di Biro Tata Pemerintahan (Tapem) & Kesra Setda Provinsi Bali, setelah suratnya disampaikan pada tanggal 6 September lalu.
Demikian dijelaskan Liasion Officer (LO) PDI Perjuangan Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, Kamis (14/9). Lebih lanjut disebutkan Omardani, untuk saat ini pihaknya masih dalam proses menunggu SK pemberhentian dari Gubernur.
"Saat ini suratnya ada di biro Tapem & Kesra Provinsi Bali, setelah itu barulah ada SK pemberhentian dari Gubernur Bali untuk pengajuan permohonan PAW, setelah SK nyabterbit, barulah prosesnya dilanjutkan dengan ergantian anggota sesuai dengan usulan DPP," jelasnya.
Omardani berharap SK penetapan PAW dari Gubernur Bali dapat diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan surat pengantar. Oleh karena itu, diharapkan bahwa SK penetapan PAW akan diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 September 2023.
Sementara itu, terkait SK pemecatannya, Omardani menyebutkan, dalam SK tersebut, Nyoman Suadiana dipecat dari PDI Perjuangan, sementara I Gusti Ngurah Mahardika diangkat sebagai penggantinya dalam jabatan anggota DPRD Tabanan. I Gusti Ngurah Mahardika juga diharapkan untuk mewakili Daerah Pemilihan Tabanan III (Kecamatan Penebel-Baruriti).
Pemilihan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti I Nyoman Suadiana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 yang menempatkannya sebagai peringkat keenam dengan 3.248 suara sah. Selain itu, I Gusti Ngurah Mahardika saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti.
Pemilihan kader penganti inindisebutkan Omardani sudah sesuai dengan peraturan partai dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan partai.
"Dengan demikian, proses PAW ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PDI Perjuangan," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1411 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1072 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 913 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 811 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik