Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Rasjid : HAKI Harus Dilindungi Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua anggota tim nasional (Timnas) Penanggulangan Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memantau jalannya sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lukisan karya Nyoman Gunarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/10).
anggota Timnas tersebut adalah M Rasjid Sofian, dan Surahno. Keduanya sengaja datang dari Jakarta hanya untuk memantau jalannya persidangan yang menyeret ‘Sinyo’ Hendra Dinata 41, sebagai terdakwanya.
“ Saya hadir di sini ingin memantau jalannya persidangan kasus HAKI. Banyak khan yang belum tahu apa itu HAKI, †komentar M Rasjid Sofian, usai menyaksikan jalannya persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Mertha.
Menurut Rasjid, HAKI itu adalah pemikiran cemerlang seseorang yang menghasilkan karya yang dapat dinikmati oleh orang banyak. Hak ini harus dihormati, dihargai dan dilindungi hukum.
“ Saat ini pemerintah sedang fokus dalam memberikan perlindungan hukum terhadap HAKI, †ujarnya. Dia menilai persidangan di PN Denpasar berjalan lancar, dan berharap putusannya objektif sesuai hukum yang ada.
Menurut Rasjid, kalau pemikiran cemerlang seseorang tidak dilindungi hukum, maka dikhawatirkan tidak lagi bisa berkreasi. Pada gilirannya, bangsa kita bisa tenggelam dan terjadi stagnasi. Agenda sidang Selasa (2/10), adalah pembacaan duplik-tanggapan penasihat hukum terdakwa atas replik JPU.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3209 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 697 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 662 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman