Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Sita 11 Motor Curian di Gianyar dan Denpasar

Minggu, 7 Juni 2026, 14:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Sita 11 Motor Curian di Gianyar dan Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, berhasil diungkap jajaran Polsek Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian dari berbagai lokasi di Gianyar dan Denpasar.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, seizin Kapolres Gianyar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL beserta satu unit telepon genggam merek Redmi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area proyek ruko yang berlokasi di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kedonganan, Kuta Selatan. Pada Kamis, 4 Juni 2026, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan segera bergerak menuju lokasi.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan yang diamankan dipastikan merupakan sepeda motor milik korban yang hilang di wilayah Sukawati.

“Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan kendaraan menggunakan obeng.

Selain menyita 11 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan para pelaku.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Aparat kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini mengingat kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami