Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Tiga Toko Modern Tanpa Ijin
Senin, 22 Agustus 2016,
06:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kota Denpasar melalui sat Pol PP Kota Denpasar terus gencar melakukan penertiban dan pengawasan terhadap munculnya sejumlah Toko Modern di wilayah Kota Denpasar. Setelah sebelumnya menyegel sebuah Toko Modern di jalan Batanghari, Jumat (19/8) Sat Pol PP kembali memberikan Surat Peringatan (SP) yang ketiga untuk 3 Toko Modern yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi ijin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar.
Kepala sat Pol PP Kota Denpasar IB. Wiradana yang ditemui Minggu (21/8) mengatakan Surat Peringatan yang ketiga ini adalah merupakan peringatan yang terakhir, apabila masih beroperasi pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
Menurut Wiradana saat melakukan sidak bersama Tim Pengendalian Dan Pengawasan Pelaksanaan Perijinan yang terdiri dari Badan Perijinan, Dinas Tata Ruang, Disperindag, Bag. Hukum serta aparat Kecamatan ada tiga Toko Modern yang diberikan SP 3 yakni Toko Modern UD Sedana yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Toko S jalan Buluh Indah dan Indomarco.
Dikatakannya, masih ada Mini Market yang belum memiliki ijin lengkap sudah beroperasi. Membuat pihaknya terus berupaya melakukan penertiban termasuk diantaranya menyegel kepada mereka yang sama sekali belum mengantongi ijin sampai tindakan pencabutan. Ketiga Toko Modern tersebut ketika diperiksa ternyata pemilik tidak mengantongi ijin sama sekali sehingga dengan kenyataan ini Tim menyarankan agar pemilik segera mengurus ijinnya.
Disamping itu Tim juga memberikan surat peringatan kepada pemilik agar segera menghadap ke kantor Satpol PP. Menurut Wiradana pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil apabila membangkang sudah barang tentu pihaknya tidak segan-segan akan memberi tindakan tegas sampai penyegelan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak pernah menghambat mereka yang ingin berinvestasi di Denpasar asal taati aturannya seperti harus melengkapi ijin usahanya dengan PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM,” tegas Wiradana. Dalam Perwali 9 tahun 2009 dan SK Walikota No. 188.45/495/HK/2011 sudah diatur tentang Toko Modern di Kota Denpasar baik yang berjaringan maupun non berjaringan.
“Untuk itu kami minta untuk mentaati aturan tersebut,” pungkas Wiradana.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2315 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026