Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Sejumlah Bacaleg NasDem Mengundurkan Diri, KPU Bali: yang Penting Perempuannya Tidak Diganti
bbn/dok beritabali/Sejumlah Bacaleg NasDem Mengundurkan Diri, KPU Bali: yang Penting Perempuannya Tidak Diganti.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menanggapi sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) pada salah satu partai politik yang mengundurkan diri, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan angkat bicara.
Pihaknya mengaku tetap akan memeriksa berkas pendaftaran milik bakal calon DPRD saat verifikasi administrasi, meskipun bakal calon tersebut menyatakan diri mundur dari Pemilu 2024.
“Tetap diverifikasi administrasi, nanti waktu perbaikan peserta pemilu bisa dibenarkan dan digantikan naik nomornya atau ganti dengan yang lain,” kata Lidartawan di Denpasar, Kamis, 18 Mei 2023.
Dalam beberapa hari terakhir, bacaleg dari Partai NasDem di Kota Denpasar, Tabanan, hingga Buleleng ramai mengundurkan diri. Lidartawan menuturkan hal seperti ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.
“Jadi sekarang itu kewenangan partai politik, sampai pindah dapil masih bisa, itu tidak apa yang penting jangan perempuannya diganti biar tidak kurang dari 30 persen,” ujarnya.
Secara teknis, dari 19 Mei-26 Juni 2023, KPU Bali akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 722 bakal caleg dan 18 bakal calon DPD yang mendaftar beserta bacaleg lainnya di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Selama itu, mereka akan secara rinci memastikan seluruh persyaratan yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (silon) telah sesuai, karena sebelumnya saat pendaftaran mereka hanya memastikan bahwa dokumen terkumpul tanpa membaca isi di dalamnya.
“Nanti ada tahap perbaikan untuk perbaiki, itu partai politiknya kalau mau ditambah (dicarikan pengganti) silahkan, kalau tidak juga silahkan. Boleh penggantian, nambah jumlah yang tidak boleh,” jelasnya.
Ketua KPU Bali menilai hal ini umum terjadi pada pemilu sebelumnya, dan Pemilu 2024 KPU RI justru memberi kebijakan yang lebih fleksibel, di mana perbaikan masih bisa dilakukan sebelum pencermatan daftar calon sementara nanti.
Proses verifikasi administrasi baru akan dimulai pada 19 Mei 2023, setelah KPU RI mengeluarkan instruksi untuk memulai tahapan dalam 5x24 jam dari penutupan pendaftaran.
Hingga saat ini KPU Bali dan jajarannya belum memulai tahapan tersebut karena fitur verifikasi administrasi yang digunakan penyelenggara pada silon belum terbuka. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8021 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5650 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan