Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Selebgram Buleleng Divonis 1,5 Tahun karena Promosi Judi Online

Kamis, 11 Desember 2025, 22:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Selebgram Buleleng Divonis 1,5 Tahun karena Promosi Judi Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap selebgram asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Putu Vina Aprinita (29). 

Influencer dengan ratusan ribu pengikut itu dinyatakan terbukti ikut mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Majelis hakim yang dipimpin I Made Bagiarta dengan anggota Zou Gemilang C Gultom dan David Nainggolan menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Dalam amar putusan tersebut, majelis juga memutuskan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit iPhone 11 Pro, puluhan tangkapan layar percakapan di Instagram dan WhatsApp, bukti transfer, serta screenshot instastory yang memuat promosi link judol.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan,” ujar Hakim dalam vonis yang diterima, Kamis (11/12).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyebut pertimbangan pemberatan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas perjudian daring. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta terdakwa memiliki anak yang masih kecil.

Kasus ini mencuat setelah Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng menemukan akun Instagram @vinha_aprinita1, yang memiliki lebih dari 273 ribu pengikut, mengunggah promosi situs judi online pada 1 Agustus 2024.

Dalam penyidikan, Vina mengaku menerima tawaran endorse melalui pesan Instagram. Ia memposting tautan situs judi online dua kali sehari dengan bayaran sekitar Rp4 juta per unggahan. Selama periode Maret hingga Juli 2024, total pendapatan yang diterima mencapai Rp23,9 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami