Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Sembuyikan Heroin di CD, WN Malaysia Dihukum 17 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah terbukti menyelundupkan heroin ke Bali, Sargunan M Suppiah (27) seorang warga negara Malaysia akhirnya hari ini divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan narkoba. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan penjara 17 tahun dari jaksa Gede Astawa.
"Terdakwa dinyatakan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Budiono dalam vonisnya di PN Denpasar, Senin (15/7/2013).
Majelis Hakim PN Denpasar juga mewajibkan pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini membayar denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.
Sebelumnya, Suppiah ditangkap petugas beacukai karena hendak mengimpor heroin saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 5 Januari 2013 lalu. Heroin senilai Rp. 850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakannya. (dws)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8251 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5707 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3562 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2408 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar