Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Setelah Istri, Suami Pengusaha Gas Oplosan di Karangasem Ditangkap
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Praktik bisnis gas oplosan di Kabupaten Karangasem kembali terbongkar. Setelah sebelumnya usaha serupa milik sang istri digerebek Polda Bali, kini sang suami, I Putu Elly Akasia alias Putu Ely, diringkus Satreskrim Polres Karangasem terkait dugaan pengoplosan LPG subsidi.
Gudang pengoplosan yang baru beroperasi sekitar 50 hari itu berada di wilayah Subagan, Kecamatan Karangasem. Lokasinya disebut tidak jauh dari tempat penggerebekan gudang oplosan sebelumnya yang diungkap aparat kepolisian.
Dalam praktik ilegal tersebut, pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram demi meraup keuntungan besar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati praktik pengoplosan gas sedang berlangsung.
Satreskrim Polres Karangasem kemudian mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab gudang, pengoplos gas, sopir hingga pengangkut tabung LPG.
Selain para tersangka, polisi juga menyita sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan digital, hingga kendaraan pengangkut yang diduga digunakan mendistribusikan LPG oplosan ke luar Bali termasuk wilayah NTB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026 atau sekitar 54 hari. Aktivitas itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dari subsidi LPG yang diperkirakan mencapai Rp714,4 juta.
Sementara itu, keuntungan yang diraup para pelaku ditaksir mencapai Rp281,34 juta selama menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya usaha serupa yang diduga berkaitan dengan keluarga pelaku juga pernah diungkap aparat kepolisian di wilayah yang sama.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat dan negara.
"Saya imbau kepada masyarakat agar jangan segan untuk melaporkan ke polres karangasem apabila menemukan atau melihat hal atau aktivitas mencurigakan yang terjadi diwilayahnya, Polres karangasem juga telah menyediakan layanan kepolisian 110 layanan gratis yang bisa dimanfaatkan masyrakat untuk memberikan informasi, dan pasti akan langsung ditindaklanjuti," kata Santika saat pres rilis, Jumat (8/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli