Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Supervisor Gelapkan Aset Perusahaan untuk Beli Narkoba
BERITABALI.COM, NTB.
Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30 tahun), sebagai supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas.
Mobil, handphone dan laptop yang diberikan sebagai penunjang kerja, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.
FS ditangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6). Hasil penjualan aset perusahaan dihabiskan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.
"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (23/6).
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS. Perusahaan meminta agar segera mengembalikan fasilitas kantor yang ia bawa.
Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya. Untuk mobil misalnya, digadai Rp10 juta, untuk laptop digadai Rp1,5 juta. Sementara handphone sudah dia jual via online.
Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberatkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 466 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 367 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 310 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun