Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar ke Pengadilan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Artis Tamara Bleszynski digugat wanprestasi oleh saudara kandungnya Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ryszard menggandeng kuasa hukum bernama Susanti Agustina.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sidang perdana akan berlangsung pada Rabu, 8 Februari 2023.
Dikutip dari detik.com, latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000. Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.
Berikut petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.
- Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar US$2.000.000 kepada penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.
Jika di total, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4524 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2338 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1045 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun