Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Tanggapan Mantan Bupati Gianyar Agus Mahayastra Usai Dilaporkan ke Polda
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Mantan Bupati Gianyar periode 2018-2023, Made "Agus" Mahayastra angkat bicara usai dilaporkan oleh LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Pande Mangku Rata. Sebagai politikus, Agus menghargai langkah hukum pengaduan masyarakat (dumas) oleh LSM.
"Ini kami hargai. Namun fakta (kebenaran) nanti yang menjadi kunci," ujar Agus.
Dikatakan bahwa dirinya sudah biasa berhadapan dengan persoalan semacam itu. Apalagi dirinya sempat menjadi ketua DPRD Gianyar dan juga wakil bupati serta Bupati Gianyar.
"Seperti ini sering saya alami waktu duduk di ketua DPRD sampai bupati," jelas dia.
Dikatakan langkah yang diambil oleh Mangku Rata asal Beng, Gianyar merupakan hak setiap warga negara. "Itu haknya semua orang," jelas dia.
Sebelumnya, Mangku Rata telah ke Polda Bali melaporkan 8 poin dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Agus Mahayastra.
Dari 8 poin itu persoalan seputar pemerintahan Gianyar. Sesuai yang dilampirkan ke Polda Bali, yakni, persoalan dugaan seleksi Sekda Gianyar hingga dugaan pungutan ke pejabat Gianyar berupa potongan upah pungut hingga potongan ke tenaga kesehatan.
Poin terakhir, Agus yang merupakan mantan bupati diduga masih mengendalikan birokrasi di Gianyar.
Sementara itu, Mangku Rata menegaskan jika laporan yang dilayangkan tidak bermuatan politik. "Ini ada informasi dari masyarakat, kami teruskan selaku kontrol sosial," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli