Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Tersangka Mengaku Konsumsi Sabu Karena Kehilangan Arah Usai Dilanda Perceraian
Senin, 27 Mei 2019,
15:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kepada anggota BNNK Karangasem, tersangka konsumsi sabu tersebut tak mampu mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja selesai dipergunakan.
[pilihan-redaksi]
Sabu - sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kerobokan, untuk pengambilan barang pun menggunakan sistem tempel ditempat yang sudah ditentukan penjual.
"Saya mulai makai 1,5 tahun belakangan ini, satu paket saya beli seharga Rp.800 ribu, terakhir transaksi ambil barang di wilayah Gantu Barat di tong sampah pinggir jalan," kata tersangka IWNW.
Dari keterangan tersangka kepada anggota BNNK, tersangka nekat nyabu setelah rumah tangganya dilanda prahara perceraian, tersangka kehilangan arah. Sementara di rumahnya ada dua orang anak yang harus ia nafkahi.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, dari hasil lab tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang - Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp.800 juta sampai Rp. 8 miliar, subsider pasal 127 menggunakan atau mengkonsumsi narkoba dengan ancaman 0 sampai 4 tahun penjara.
Sementara itu, dari hasil lab tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang - Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp.800 juta sampai Rp. 8 miliar, subsider pasal 127 menggunakan atau mengkonsumsi narkoba dengan ancaman 0 sampai 4 tahun penjara.
Selain itu, BNNK juga mengatakan akan terus melanjutkan pengembangan atas kasus ini untuk menjerat penjual maupun rekan tersangka yang mungkin juga ikut menggunakan narkoba. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 474 Kali
02
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 367 Kali
03
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 312 Kali
04
05
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 227 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026