Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Tersinggung, Bule Australia Aniaya Warga Inggris di Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PDH (59) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pria asal Inggris di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Insiden tersebut dipicu persoalan sepele yang berujung aksi kekerasan. Peristiwa itu dialami korban berinisial MW (58), warga negara Inggris, yang saat itu tengah menunggu jadwal keberangkatan pulang ke negaranya. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan petugas dan langsung ditahan.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di salah satu restoran Terminal Keberangkatan Internasional.
Saat itu korban sedang berada di restoran TRS untuk menunggu jadwal penerbangan. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendorong korban hingga membentur tembok.
Baca juga:
Cemburu, Pria Aniaya Pacar di Angantaka
Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban melepaskan kacamatanya. Secara mendadak, pelaku kemudian memukul korban dengan tangan mengepal dari arah belakang, tepat di bagian kepala belakang sebelah kanan.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pusing. Kejadian penganiayaan ini disaksikan dua orang saksi berinisial PAA dan AD yang berada di lokasi kejadian.
"Motif sementara diduga karena ada ketersinggungan antara terlapor dan korban, ini masih didalami," ungkap Ipda Gede Suka Artana, Rabu (21/1/2026).
Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan terlapor. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan.
"Korban juga dibawa untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujar Ipda Gede Suka Artana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku PDH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 20 Januari 2026 untuk 20 hari ke depan.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan