Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
Tertangkap dari Kacamata, Polisi Ungkap Jejak Pelarian Siskaeee
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Siskaeee, wanita terduga pemeran video pamer alat vital di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo setelah viral di dunia maya. Penangkapan itu dilakukan lantaran polisi menemukan barang bukti, salah satunya kacamata. Asesoris itu identik dengan yang dikenakan Siskaae dalam video porno di bandara tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, wanita terduga pelaku video porno itu menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry memastikan jika pemeriksaan itu dilakukan setelah Siskaeee dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan
"Ia tiba di Mapolda DIY tepat pukul 08.05 WIB dalam keadaan sehat," kata Jeffry.
Menurutnya, penangkapan terhadap Siskaee dilakukan setelah polisi menganalis video porno wanita yang memamerkan payudara di Bandara YIA.
"Dugaan ke Siskaeee karena dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya kacamata," kata dia.
Dia juga menambahkan, jika wanita terduga pelaku ini telah berpindah-pindah tempat setelah video pornonya beredar luas di media sosial. Dia pun memastikan jika Siskaee bukan berasal dari Yogyakarta.
"Dan terakhir pelaku terendus di Bandung sebelum akhirnya diamankan," katanya.
Jeffry mengatakan jika banyak video serupa yang telah disebarluarkan oleh terduga pelaku. Penyidik, kata dia juga sudah mendatangi lolasi parkiran di lantai 2 Bandara YIA yang dijadikan sebagai lokasi saat Siskaeee memerankan adegan vulgar.
"Banyaknya jejak digital menjadi salah satu bukti kami untuk menindak lanjuti pelaku pemeran."
Dalam kasus video pamer payudara itu, Siskaeee terancam dijerat UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Tak hanya itu, wanita itu juga terancam dijerat UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4637 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2440 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2089 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1693 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1131 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun