Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tiga Bidang Tanah di Delod Berawah Resmi Jadi Aset Pemkab Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba menerima 3 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, Selasa (14/11/2023), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.
Penyerahan dilakukan Kepala BPN Kabupaten Jembrana,I Wayan Sukiana yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa.
Bupati Tamba pun merasa sangat bahagia atas terbitnya sertifikat tersebut, dan ucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jembrana.
Menurutnya aset tersebut menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah. Meliputi dua bidang tanah kolam pancing dan satu untuk kolam renang yang terletak di Desa Delod Berawah.
“Saya merasa sangat bahagia karena satu lagi aset dari pemerintah kabupaten Jembrana sudah jelas yaitu menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah. Itu sudah diselesaikan di BPN dan jelas sudah menjadi aset kabupaten Jembrana. Ada tiga sertifikat yang dua sudah elektronik dan yang satunya lagi mungkin tanggal 16 sudah menjadi elektronik juga,” ungkap Bupati Tamba.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa aset-aset milik pemkab harus bersertifikat. Sehingga hak kepemilikannya menjadi sangat jelas.
“Ini sangat luar biasa, dan ini akan segera kita carikan pihak ketiga untuk revitalisasi daripada kolam renang yang ada di Delod Berawah, astungkara mohon doa restu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BPN Jembrana, I Wayan Sukiana menerangkan sesuai dengan keputusan pimpinan, semua aset-aset tanah Pemerintah Daerah maupun Pusat harus dialih mediakan.
Dirinya menjelaskan, dari tiga permohonan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Jembrana sudah keluar sertifikat sebanyak dua bidang.
“Untuk sertifikat satu lagi karena waktu pendaftaran belum elektronik sehingga keluar sertifikat fisik (sertifikat manual) ini harus dialih mediakan. Dengan keluarnya sertifikat ini ada kepastian dari aset-aset yang dimiliki pemkab Jembrana sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan