Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tiga PSK ‘Tikungan Mesra’ Dikurung Tiga Hari
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap mangkal di rumah tikungan mesra di wilayah Kerambitan masing-masing Erna (42), Sini (44) dan Ernayani (29) dikurung selama tiga hari.
Keputusan mengurung tiga PSK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Gd Rai Agung Prayajana saat sidang tipiring ketiga PSK asal Jawa tersebut di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (12/5).Selain memberi hukuman kurung tiga hari, ketiga PSK pinggir jalan itu juga diwajibkan membayar uang sidang masing-masing seribu rupiah.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena melanggar Perda No 13 tahun 2002 yang membuat masyarakat resah atas praktik pelacuran yang dilakukan ketiga terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa, karena belum pernah dipenjara maupun belum pernah melanggar hukum lainya,” jelas Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Perlu diketahui ketiga terdakwa digelandang jajaran Mapolsek Kerambitan, Kamis (7/5) lalu dalam sebuah razia.Ketiganya kemudian digelandang untuk diproses di Mapolsek. Selain behasil mengamankan ketiga PSK, polisi juga berhasil mengamankan germo rumah tikungan mesra itu.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5980 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4672 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2307 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan