Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Turis Cina Dilecehkan Staf Hotel di Canggu
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pelecehan seksual menimpa seorang turis perempuan asal Cina berinisial QY (32) di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Pelaku bernama Kadek Yudi Prayoga (24) berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satreskrim Polres Badung dalam waktu kurang dari 24 jam.
Direktur Reskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru pulang dari tempat hiburan malam dan hendak masuk ke kamar hotelnya.
Namun saat akan membuka pintu, kamar tersebut dalam kondisi terkunci dari dalam. Korban kemudian menuju front desk untuk meminta bantuan.
"Di front desk, korban bertemu pelaku yang saat itu sedang bertugas menjaga. Korban kemudian meminta bantuan pelaku untuk membukakan pintu kamarnya," jelas Kombes Pol Mulyawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat jumpa pers di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (27/3) siang.
Pelaku kemudian mengantar korban menuju kamar untuk mencoba membuka pintu, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pelaku selanjutnya mengajak korban kembali ke front desk untuk mengambil kunci lain. Meski sempat menolak, korban akhirnya mengikuti pelaku. Saat melewati area sepi, pelaku tiba-tiba melancarkan aksinya.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan memegang pantat dan dada korban. Korban yang merasa dilecehkan langsung melakukan perlawanan dengan menggigit jari tersangka dan menendang bagian dada tersangka hingga pelaku terjatuh," ujarnya.
Korban kemudian berlari kembali ke kamar dan meminta pertolongan rekannya. Setelah berhasil masuk, korban langsung mengunci diri di dalam kamar.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos saat sedang beristirahat. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jumpsuit warna biru yang digunakan saat melakukan aksi.
"Tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencabulan paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tegas Mulyawarman.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3864 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1819 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang