Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Turis Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai
beritabali/ist/Turis Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang turis asal Malaysia berinisial ANN ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kuta, Bali, pada Selasa, 18 Februari 2025. ANN kedapatan menyelundupkan sabu seberat 11,84 gram yang dimasukkan ke dalam kondom dan disembunyikan di alat kelaminnya.
Selama penerbangan dari Malaysia menuju Bali, ANN berhasil lolos dari pemeriksaan. Namun, sesampainya di area pemeriksaan bagasi, mesin X-ray mengeluarkan tanda-tanda mencurigakan. Petugas Bea Cukai pun langsung mengamankan dan menginterogasi ANN.
Mulanya, wanita tersebut menolak untuk diperiksa dan mengaku tidak membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat, sehingga dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan sabu yang diselipkan di alat kelaminnya.
"Pelaku ANN menyembunyikan 11,84 gram SS dalam kondom yang disimpan di dalam alat kelaminnya," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Dari hasil pemeriksaan, ANN mengaku membeli sabu dari bandar narkoba bernama Aran alias Boy di Malaysia. Rencananya, narkotika tersebut akan dikonsumsi selama berlibur di Bali.
"Perempuan ini datang ke Bali dalam rangka liburan, apa namanya ya, healing lah ya. Dia berjanji dengan teman pacar laki-lakinya di Bali," tambah Brigjen Pol. Rudy.
Dugaan sementara, ANN membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama komunitasnya dari Malaysia. "Jadi, untuk dugaan dia menjual kepada pengguna yang lain sementara ini belum ditemukan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ANN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang terlibat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3365 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1304 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan