Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
UMK Gianyar 2024 Naik Rp91 Ribu Menjadi Rp2,9 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar telah melakukan rapat kerja bersama dewan pengupahan. Hasil rapat itu merumuskan Upah Minimal Kabupaten atau UMK Gianyar naik dari sebelumnya.
Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani menyatakan kenaikannya mencapai Rp 91.032. "Ini sudah berdasarkan hasil rapat. Ada indikator kenaikan upah," ujar dia, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan bahwa rapat diikuti oleh unsur perusahaan, serikat pekerja dan akademik termasuk pemerintah. Memang saat rapat terjadi diskusi.
Terutama antara wakil perusahaan dengan serikat pekerja. Satu sisi pekerja ingin upah tinggi, namun perusahaan tidak mampu tinggi karena menyesuaikan dengan situasi.
"Maka tolok ukurnya menggunakan tiga indikator. Yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan ketentuan tertentu," jelas dia.
Sehingga, diketok palu dalam rapat diputuskan UMK Gianyar menjadi Rp 2.928.713. Dengan kenaikan Rp 91 ribu, artinya kenaikan mencapai 3,21 persen.
"Hasil ini selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali untuk ditetapkan," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik