Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Usai Dihukum, Bule Polandia Terjerat Kasus Skimming di Bali Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang warga negara asing (WNA) pria asal Polandia berinisial DPL yang baru menjalani masa hukuman selama 3 bulan, kini bisa menghirup udara bebas di negara asalnya. Hal itu setelah pihak Imigrasi Singaraja mendeportasi bule ini lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (22/11).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu.
WNA tersebut merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," terangnya.
WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman.
Pria WNA ini dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan," pungkas Napitupulu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1935 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1752 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1304 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1173 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah