Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Viral Video Call Seks Mahasiswi Disebar Pelaku Pria di Medsos
BERITABALI.COM, NTB.
Media sosial dihebohkan dengan video call seks (VCS) seorang mahasiswi di Lombok Tengah yang tengah membuka baju.
Mahasiswi tersebut tergiur janji bisnis sayur mayur dengan keuntungan jutaan rupiah, sehingga mau menuruti permintaan pria yang menawarkan VCS. Pelaku kemudian menyebar VCS tersebut ke media sosial. Sehingga menjadi heboh.
Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penyebar konten VCS tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rredho Rizki Pratama mengatakan pelaku berinisial ME (23 tahun) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Sementara korbannya berinisial ES (19 tahun) yang menjadi mahasiswi di salah satu kampus di NTB.
"Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim IPTU Rredho Rizki Pratama, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10).
Polisi menelusuri jejak digital pelaku yang berada di Sumbawa.
“Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” ujar IPTU Redho.
Baca juga:
Heboh Rekaman VCS Diduga Anggota DPRD
Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum dapat menyimpulkan motif pelaku menyebarkan video syur tersebut.
“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” katanya.
Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3038 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2070 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2044 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun