Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Pelihara Satwa Liar, Turis Jepang Dituntut 10 Bulan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Jepang Mamoru Kuramoto dituntut JPU 10 bulan penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi. Uniknya, satwa tersebut dibeli di Pasar Burung Satria, Denpasar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Ketut Sujaya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (9/08/2007).
Kuramoto dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat (2) a UU Ri No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Terdakwa terbukti dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa, kata Sujaya.
Kuramoto memelihara beberapa satwa liar, yaitu 1 ekor kucing hutan, 1 ekor burung hantu, I ekor burung elang, kelelawar, 1 ekor kukang, 1 ekor celepuk, 2 ekor ular molurus.
Kuramoto mengaku membeli sebagian satwa tersebut di Pasar Burung Satria. Burung dan beberapa satwa, ia pelihara dalam kandang serta memberinya makan di kostnya Perum Glogor Asri, Denpasar.
Petugas BKSDA menggeledah rumah terdakwa, 7 Mei 2007 serta menemukan dan menyita semua satwa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3858 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1929 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1688 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1517 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1504 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun