Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Pelihara Satwa Liar, Turis Jepang Dituntut 10 Bulan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Jepang Mamoru Kuramoto dituntut JPU 10 bulan penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi. Uniknya, satwa tersebut dibeli di Pasar Burung Satria, Denpasar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Ketut Sujaya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (9/08/2007).
Kuramoto dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat (2) a UU Ri No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Terdakwa terbukti dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa, kata Sujaya.
Kuramoto memelihara beberapa satwa liar, yaitu 1 ekor kucing hutan, 1 ekor burung hantu, I ekor burung elang, kelelawar, 1 ekor kukang, 1 ekor celepuk, 2 ekor ular molurus.
Kuramoto mengaku membeli sebagian satwa tersebut di Pasar Burung Satria. Burung dan beberapa satwa, ia pelihara dalam kandang serta memberinya makan di kostnya Perum Glogor Asri, Denpasar.
Petugas BKSDA menggeledah rumah terdakwa, 7 Mei 2007 serta menemukan dan menyita semua satwa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3721 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1666 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang