Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Tak Punya KTP, Cewek Kafe Didenda Rp 25.000
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tujuh orang cewek kafe hanya didenda masing-masing dua puluh lima ribu rupiah karena melanggar Perda Kabupaten Buleleng. Usai sidang mereka langsung dijemput beberapa pria berbadan kekar.
Ketujuh cewek kafé ini divonis hakim tunggal Sriwati di hadapan sidang pengadilan negeri Singaraja. Dalam amar putusannya Sriwati menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 1992 tentang kartu tanda penduduk.
Usai pembacaan vonis yang berlangsung singkat itu, ketujuh cewek kafe yang terjaring operasi pekat Kepolisian langsung diberikan uang tunai oleh beberapa pria berbadan kekar yang nampak mengikuti dari Mapolres Buleleng.
Hakim tunggal Sriwati mengatakan, denda yang diberikan kepada ketujuh cewek kafe tersebut sudah cukup tinggi.
Denda dua puluh lima ribu rupiah di Buleleng sudah cukup tinggi. Jika di Jawa, dendanya hanya tiga ribu hingga lima ribu rupiah saja. Itupun sering tidak bisa dibayar dan terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi. ungkapnya. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3729 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1673 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang