Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
WN Inggris Dituntut 14 Bulan Penjara
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Inggris Ronald Ramsay Watson dituntut JPU selama 14 bulan penjara karena menyimpan heorin seberat 0,05 gram heroin.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Merta.
Baca juga:
Bule Inggris Jadi Korban Begal di Lombok
Ramsay tampak kecewa dengan putusan tersebut. Ia berulang kali mengusap wajah, mengerutkan dahinya serta menggelengkan kepala mendengar tuntutan JPU.
Ramsay ditangkap 12 Februari 2007 di areal parkir supermarket Ayunadi, Kuta, Badung. Polisi juga menyita barang bukti satu kantong plastik berisi heroin 0,05 gram serta satu buah alat suntik.
Diputra menyatakan Ramsay terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin.
Terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. (Joe)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3721 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1666 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang