Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Bagir Manan: Tidak Ada PK Kedua
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati bom Bali 1, Amrozy siap dieksekusi mati. Menyusul ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Amrozy oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan di Denpasar hari ini (10/9). Menurut Bagir, PK Amrozy oleh penasehat hukumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang berlaku tidak ada istilah PK kedua, jadi silahkan Anda menterjemahkan sendiri, kata Bagir kepada wartawan.
Sementara itu, Gubernur Bali Dewa Beratha meminta agar aparat terkait segera mengeksekusi Amrozy karena proses hukumnya sudah cukup lama.
" Kalau ini tidak segera dilakukan akan berpengaruh terhadap kepercayaan luar negeri terhadap penanganan kasus ini, " kata Dewa Beratha. (
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1000 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli