Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Bagir Manan: Tidak Ada PK Kedua
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati bom Bali 1, Amrozy siap dieksekusi mati. Menyusul ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Amrozy oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan di Denpasar hari ini (10/9). Menurut Bagir, PK Amrozy oleh penasehat hukumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang berlaku tidak ada istilah PK kedua, jadi silahkan Anda menterjemahkan sendiri, kata Bagir kepada wartawan.
Sementara itu, Gubernur Bali Dewa Beratha meminta agar aparat terkait segera mengeksekusi Amrozy karena proses hukumnya sudah cukup lama.
" Kalau ini tidak segera dilakukan akan berpengaruh terhadap kepercayaan luar negeri terhadap penanganan kasus ini, " kata Dewa Beratha. (
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3854 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang