Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Seorang Kakek Dilaporkan Ke Polisi

Selasa, 25 September 2007, 18:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Memalsukan cap jempol tangan dalam sebuah surat, seorang kakek warga Desa Alasangker Kecamatan Buleleng akhirnya berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

 

Peristiwa yang dilaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari lalu. Saat itu I Ketut Karsa, kakek berumur 77 tahun melakukan pemalsuan cap jempol tangan atas nama Ketut Sirka pada sebuah kertas untuk membuat surat kuasa penjualan tanah milik korban.

 

"Diketahuinya pemalsuan cap jempol tangan atas nama korban Ketut Sirka setelah kembali dari Sulawesi, sehingga masalah tersebut diteruskan ke polisi, " ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief.
Pahumas Khaidar Latief yang juga Kabag Bina Mitra Polres Buleleng mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Buleleng dan menurut rencana Ketut Karsa sebagai pelaku yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan itu akan dipanggil polisi. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami