Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Seorang Kakek Dilaporkan Ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Memalsukan cap jempol tangan dalam sebuah surat, seorang kakek warga Desa Alasangker Kecamatan Buleleng akhirnya berurusan dengan polisi setelah dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
Peristiwa yang dilaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari lalu. Saat itu I Ketut Karsa, kakek berumur 77 tahun melakukan pemalsuan cap jempol tangan atas nama Ketut Sirka pada sebuah kertas untuk membuat surat kuasa penjualan tanah milik korban.
"Diketahuinya pemalsuan cap jempol tangan atas nama korban Ketut Sirka setelah kembali dari Sulawesi, sehingga masalah tersebut diteruskan ke polisi, " ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief.
Pahumas Khaidar Latief yang juga Kabag Bina Mitra Polres Buleleng mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Buleleng dan menurut rencana Ketut Karsa sebagai pelaku yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan itu akan dipanggil polisi.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli