Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pelaku Hipnotis di Kuta Dibekuk
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rosyid, seorang pelaku hipnotis ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kuta tanpa perlawanan. Ia ditangkap setelah pihak Reskrim Polsek Kuta menerima laporan dari warga yang hendak dihipnotis tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang tergolong aneh, yakni 2 lembar kain kafan, 9 bungkus tanah kuburan yang didalamnya berisi tulisan nama-nama bank terkenal, bukti transfer uang dari bank, dan beberapa botol kecil minyak wangi.
Saat diperiksa, tersangka asal Bandung ini juga diminta untuk memperagakan cara-cara melakukan hipnotis terhadap korbannya.Di depan penyidik tersangka mengaku aksinya tidak dilakukan sendiri. Ia mengaku dibantu pelaku lain yang bernama Suhadi, yang diakui sebagai guru hipnotisnya. Dan hingga kini Suhadi sendiri masih menjadi buronan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu. Nyoman Wira Jaya, mengatakan tersangka ditangkap bersama korbannya yang bernama Adi Apriyanto.
Pada saat diamankan petugas, korban masih dalam keadaan linglung akibat pengaruh hipnotis. “ Korban seperti orang bingung. Ia ikuti apa saja kata tersangka, seperti mentransfer uang tunai hingga 3 kali ke rekening tersangka, †kata Wira Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancam hukuman 10 tahun penjara. Kini tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, dan sudah dipastikan tidak bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya di kampung. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang