Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Terbukti Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Sinyo
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan alot, akhirnya terdakwa Ir. Sinyo Hendra Dinata, 41 dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta, divonis bebas oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Mertha, Selasa (30/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang pemilik Sinyo Gallery di Jalan Gatot Subroto ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hak cipta, sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU)
Nyoman Rudju dkk yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU Hak Cipta No 12/1997..
Terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Untuk itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, tegas Wayan Mertha, yang memimpin persidangan. Juga hak, harkat dan martabat terdakwa perlu dipulihkan.
Majelis hakim menyatakan, lukisan yang dijual Sinyo di galerinya bukanlah karya Gunarsa, dan juga bukan karya cipta Gunarsa., sehingga Gunarsa dinilai tak tepat memperkarakannya. Dalam persidangan sebelumnya, Sinnyo sendiri mengaku mendapatkan lukisan itu dari Made Suwitha, dengan cara barter dengan mobil.
Maestro Nyoman Gunarsa yang hadir dalam persidangan tampak tak puas atas putusan hakim, namun dia mengaku tidak putus asa.Saya akan mengajukan kasasi,ujar Gunarsa usai sidang.
Timnas HaKI Rasjid Sofyan yang turut mendanmpingi Gunarsa tak banyak komentar. Dia menyatakan menghormati yang diputuskan majelis hakim.Saya hormati keputusan Pengadilan, ujarnya.
Sidang yang digelar tadi siang tersebut dipadati oleh pengunjung, baik pendukung Gunarsa maupun pendukung Sinyo. Beberapa kali tepuk tangan penonton sempat menggema di ruangan sidang saat hakim menyatakan Sinyo tidak bersalah. Sorak sorai para pendukung Sinyo memaksa ketua majelis hakim mengingatkan penonton agar menjaga ketertiban.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan