Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Eksekusi Napi Bom Bali 1 Tunggu Kepastian Hukum
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketiga terpidana mati Bom Bali I hingga kini belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Sementara para pengacara mereka masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali).Eksekusi terhadap 3 terpidana Bom Bali satu tampaknya masih belum bisa segera dilakukan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua Bali hari ini.
Menurut Jaksa Agung, eksekusi terhadap ketiga terpidana mati hingga kini belum bisa dilakukan karena ketiga terpidana mati yakni Ali Gufron, Amrozy, dan Imam Samudera belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Setelah salinan itu diterima ke-3 terpidana mati, pihak Kejaksaan Agung baru akan menanyakan apakah ketiga terpidana mati akan mengajukan grasi atau tidak.
Terkait peninjauan kembali atau PK ke-2 yang diajukan pengacara para terpidana mati, Jaksa Agung mempersilakan meski hal ini bertentangan dengan undang-undang. Kita persilakan, meski Undang-undang yang berlaku hanya mengenal pengajuan peninjauan kembali atau PK sebanyak satu kali, kata Jaksa Agung.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7919 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan