Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Eksekusi Napi Bom Bali 1 Tunggu Kepastian Hukum
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketiga terpidana mati Bom Bali I hingga kini belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Sementara para pengacara mereka masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali).Eksekusi terhadap 3 terpidana Bom Bali satu tampaknya masih belum bisa segera dilakukan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua Bali hari ini.
Menurut Jaksa Agung, eksekusi terhadap ketiga terpidana mati hingga kini belum bisa dilakukan karena ketiga terpidana mati yakni Ali Gufron, Amrozy, dan Imam Samudera belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
Setelah salinan itu diterima ke-3 terpidana mati, pihak Kejaksaan Agung baru akan menanyakan apakah ketiga terpidana mati akan mengajukan grasi atau tidak.
Terkait peninjauan kembali atau PK ke-2 yang diajukan pengacara para terpidana mati, Jaksa Agung mempersilakan meski hal ini bertentangan dengan undang-undang. Kita persilakan, meski Undang-undang yang berlaku hanya mengenal pengajuan peninjauan kembali atau PK sebanyak satu kali, kata Jaksa Agung.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 385 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 378 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik