Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kapoltabes Denpasar Di Pra-peradilankan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dunia Pengacara mulai bertaring. Setelah Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Paulus Purwoko MDA di pra-peradilankan duet Pengacara Mahrizal SH dan Mangasi Mangunsong SH,
kini giliran Kapoltabes Denpasar, Kombes Pol Drs. Yopianes Mahar SH di pra-peradilankan John Korassa Sonbai SH cs, terkait penggeledahan dan penyitaan di toko Anthony Price Shop Blok E No 12 Kompleks Pertokoan Kuta Square 31 Oktober lalu, yang dianggap tidak sah dan tanpa dilengkapi surat penggeledahan.
Menurut John Korassa Sonbai SH, spesifikasi mempra-peradilankan Kapoltabes berujung pada penggeledahan 31 Oktober lalu sekitar pukul 13.00 Wita, di toko milik kliennya (Madani).
Dimana, pihak Poltabes Denpasar secara tidak sah menggeledah dan menyita barang-barang milik kliennya, sejumlah 308 pcs terdiri dari baju, celana, jaket, topi, kacamata, ikat pinggang dan celana pendek yang masing-masing bermerek Quick Silver dan Roxy. Total kerugian mencapai Rp 25 Juta.
Lebih dari itu, kata John SH, dalam pengeledahan tersebut, petugas melakukan pemaksaan terhadap seorang karyawan, Hariadi, untuk menandatangani surat tanda terima barang.
“Bahwa termohon (Kapoltabes) saat memasuki toko untuk menggeledah dan menyita, tidak ada memperlihatkan surat ijin penggeledahan dan surat ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Klien juga tidak dilibatkan dalam penggeledahan dan tidak dibuatkan Berita Acara Penggeledahan,†ungkapnya.
John memaparkan, tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar yakni, menyatakan laporan polisi tidak sah dan melanggar Pasal 98 ayat 1 UU RI No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah dan melanggar Pasal 33 ayat 1 KUHAP dan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Menuntut mengembalikan barang-barang yang telah diambil sejumlah 308 pcs dan menghukum Kapoltabes dengan membayar ganti rugi material secara tunai. Rencananya sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar akan dimulai tanggal 13 November mendatang. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2610 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2266 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan