Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Ringkus 5 Sindikat Penggelapan Rental Kendaraan Sidatapa

Senin, 26 Oktober 2026, 19:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda Bali Ringkus 5 Sindikat Penggelapan Rental Kendaraan Sidatapa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan bermotor, pemalsuan KTP, penipuan, dan penadahan. Sindikat yang dikenal dengan sebutan “SIDATAPA” ini diduga menyasar pemilik usaha rental kendaraan di Bali.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang S.E., SS.I.K., di Mapolda Bali, Senin (26/10/2026). Dalam perkara ini, polisi menerima 25 laporan dengan total 21 orang korban dan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Mayoritas korban merupakan pemilik rental yang kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa. Para pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik usaha sebelum mengalihkan kendaraan kepada pihak lain.

AKBP Belnas menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim polres jajaran. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan sindikat penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43). PDN, warga Buleleng, diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan. GHPA (30), warga Tabanan, serta PN (38) dan KA (40), warga Buleleng, diduga berperan sebagai penadah. Sementara NAA (43), warga Denpasar, diduga membuat identitas palsu.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Korban Rental

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan sejumlah kejadian dengan pola kejahatan serupa.

Pada Sabtu (24/10/2026), polisi mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

"Pengembangan mengarah kepada tersangka PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.

Penyidik kemudian menelusuri asal-usul identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu.

Pada Minggu (25/10/2026), Tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat KTP palsu, termasuk perangkat komputer dan printer.

Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan tersangka PN. Identitas palsu tersebut diduga dibuat menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang dibeli melalui toko daring.

"Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp 500.000, ungkap AKBP Belnas.

Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara.

Pada 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya. Ia juga mengaku menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.

"Keterangan para tersangka tersebut masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain," tegasnya AKBP Belnas yang didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Polisi Sita Kendaraan hingga Peralatan Pembuat KTP Palsu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu.

Barang bukti tersebut antara lain empat sepeda motor, terdiri dari satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, serta KTP asli dan palsu.

Polisi juga menyita tiga unit printer, satu laptop merek HP, satu iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

"Turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu, berupa KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp34.000," imbuhnya.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

Modus Menyewa Kendaraan Menggunakan Identitas Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, mereka menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, termasuk KTP palsu.

Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, tetapi dialihkan kepada pihak lain.

Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai sindikat “SIDATAPA” juga diduga dimanfaatkan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka.

Polda Bali mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak pidana serupa. Pemilik rental diharapkan memverifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS.

Proses verifikasi identitas juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi “110”, pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami