Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Polda Bali Ringkus 5 Sindikat Penggelapan Rental Kendaraan Sidatapa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan kendaraan bermotor, pemalsuan KTP, penipuan, dan penadahan. Sindikat yang dikenal dengan sebutan “SIDATAPA” ini diduga menyasar pemilik usaha rental kendaraan di Bali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang S.E., SS.I.K., di Mapolda Bali, Senin (26/10/2026). Dalam perkara ini, polisi menerima 25 laporan dengan total 21 orang korban dan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Mayoritas korban merupakan pemilik rental yang kendaraannya tidak dikembalikan setelah disewa. Para pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan pemilik usaha sebelum mengalihkan kendaraan kepada pihak lain.
AKBP Belnas menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim polres jajaran. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan sindikat penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43). PDN, warga Buleleng, diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan. GHPA (30), warga Tabanan, serta PN (38) dan KA (40), warga Buleleng, diduga berperan sebagai penadah. Sementara NAA (43), warga Denpasar, diduga membuat identitas palsu.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Korban Rental
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan sejumlah kejadian dengan pola kejahatan serupa.
Pada Sabtu (24/10/2026), polisi mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
"Pengembangan mengarah kepada tersangka PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.
Penyidik kemudian menelusuri asal-usul identitas yang digunakan dalam proses penyewaan kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu.
Pada Minggu (25/10/2026), Tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat KTP palsu, termasuk perangkat komputer dan printer.
Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan tersangka PN. Identitas palsu tersebut diduga dibuat menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang dibeli melalui toko daring.
"Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp 500.000, ungkap AKBP Belnas.
Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara.
Pada 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya. Ia juga mengaku menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.
"Keterangan para tersangka tersebut masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain," tegasnya AKBP Belnas yang didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Polisi Sita Kendaraan hingga Peralatan Pembuat KTP Palsu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu.
Barang bukti tersebut antara lain empat sepeda motor, terdiri dari satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, serta KTP asli dan palsu.
Polisi juga menyita tiga unit printer, satu laptop merek HP, satu iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
"Turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu, berupa KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp34.000," imbuhnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Modus Menyewa Kendaraan Menggunakan Identitas Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, mereka menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, termasuk KTP palsu.
Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, tetapi dialihkan kepada pihak lain.
Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai sindikat “SIDATAPA” juga diduga dimanfaatkan untuk meminta uang tebusan kepada pemilik melalui perantara.
Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka.
Polda Bali mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak pidana serupa. Pemilik rental diharapkan memverifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS.
Proses verifikasi identitas juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi “110”, pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan