Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Bule Penadah Laptop Divonis 4 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kovider Kilbi, kebangsaan Aljazair, Rabu (28/11), akhirnya divonis pidana penjara 4 bulan dipotong masa tahanan. Majelis Hakim dipimpin Kartikawati, S.H. memutuskan, terdakwa terbukti sebagai penadah seperti diatur dalam pasal 480 KUHP.
Amar putusan Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apsari Dewi, S.H., 8 bulan penjara. Ringannya vonis, merupakan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dengan alasan, barang bukti yang diajukan JPU masih utuh.
Penilaian lainnya, selama disidang, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Dipersidangan, terdakwa mengaku per Agustus–September membeli 2 laptop warna silver dan hitam dari seorang laki-laki bernama Kadek (buron polisi).
Laptop warna siver dibeli Rp. 500.000 dan dijual Rp. 800.000. padahal harganya dipasaran mencapai Rp. 6 juta. Sedangkan laptop warna hitam dibeli seharga Rp. 6 juta dan dijual Rp. 8 juta. Kenyataannya laptop dijual dipasaran seharga Rp. 24 juta.
Disisi lain terungkap, laptop warna silver sebenarnya milik Garry dan laptop warna hitam milik William Ryan Scott yang dicuri oleh Kadek. Terdakwa mengaku membeli laptop karena harganya murah dan kondisinya lengkap.
Terdakwa mengaku, juga membeli sebuah handycam merek Sony yang ternyata belakangan hasil curian Kadek. Handycam dijual seharga Rp. 300.000 dan belum dijual.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli