Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Oknum Mahasiswa Warmadewa Divonis 4 Tahun
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum mahasiswa Warmadewa, Otniel Kondo (26) divonis 4 tahun penjara, Rabu (12/12).
Terdakwa divonis akibat secara sah memiliki 20 butir pil ekstasi yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Vonis ini dikemukakan, Majelis Hakim yang dipimpin Istining Kadariswati, S.H. dihadapan Jaksa Penuntut Umum Cok Intan SH.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertegas bahwa terdakwa ditangkap polisi Minggu 23 September lalu di Jl Pulau Kawe Denpasar. Terdakwa mahasiswa semester V ini ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi. Sebelumnya polisi mengincar Agus (buron) dan memancing transaksi dan memesan 20 butir inek seharga Rp. 2,5 juta. Tapi Agus meminta tolong ke terdakwa untuk menyerahkan 20 butir inek ke pembeli yang ternyata polisi. (Che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 329 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 324 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang