Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Ambil Kayu Tetangga, Dipenjara 3 Bulan
Rendang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gara-gara berlaku usil dengan mengambil kayu milik tetangga, I Nengah Rubun (53) akhirnya diganjar hukuman 3 bulan penjara. Pria asal Banjar Kelodan, Rendang itu mulai mendekam di Lapas Karangasem setelah divonis mejelis hakim yang diketuai olah Made Purnami SH dalam persidangan yang digelar di PN Amlapura, Senin (17/12).
Hukuman yang dijalani Rubun lebih ringan dari tuntutan JPU. Ketut Happy Yusantini sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Mendengar putusan Hakim, terdakwa tidak bisa berbuat banyak, Ia menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam persidangan terungkap Aksi nekad Rubun dilakukan pada Kamis (28/8) Lalu. Kala itu Ia melintas dekat rumah tetangganya Wayan Gunarsa (42). Secara tidak sengaja dia melihat beberapa batang balok kayu Belalu dan Cempaka bersandar pada batang pohon di dekat rumah korban.
Karena suasananya cukup sepi ternyata membuat Rubun tergoda dan niat jahat pun timbul dari benaknya untuk memiliki kayu tersebut. Selanjutnya, setelah diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, kayu curian tersebut ditaruh di dekat rumahnya.
Beberapa saat kemudian, korban lewat rumah terdakwa. Dia kaget karena melihat kayu miliknya ada di rumah terdakwa. Tanpa basa basi, Gunarsa langsung melaporkan temuan itu ke Polsektif Rendang. Dengan barang bukti kayu balok, tersangka saat itu langsung diciduk petugas.
Dalam pemeriksaan petugas terdakwa mengakui perbuatannya sampai akhirnya Ia harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. (kkk)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2497 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2014 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1943 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1795 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun