Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Dua Lokasi Galian C Disegel Satpol PP
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karangasem menunjukkan taringnya. Setelah menyegel galian C milik Wayan Lanus dikawasan Desa Muncan, Kamis (21/2) lalu, hal serupa juga dilakukan pada dua buah usaha galian di Banjar Sela Dumi, Desa Perang Sari, Selat dan lokasi galian C di kawasan Yeh He, Selasa (26/2).
Penyegelan dilakukan karena kedua perusahan yang masing-masing, milik Suryanto, asal Sumedang, Jawa Barat dan PT. Tunas Jaya Sanur milik I Made Dapir, asal Sanur, Denpasar, tidak mengantongi ijin.
Sidak dipimpin langsung Kepala Kantor Satpol PP Wayan Miasa didampini Kasi Op, I Gst Ketut Grantipala. ”Karena beroperasi secara ilegal, kedua perusahaan galian C, itu terpaksa kita hentikan operasionalnya,” terang Miasa, usai sidak di dua lokasi galian C tersebut.
Di lokasi petugas menemukan sebuah excavator dan dua buah dam truk sedang beroperasi. Upaya penyegelan sempat mendapat perlawanan dari pihak pengelola galian C.
Namun, Kasi Ops Gusti Raka Grantipala tetap memerintahkan anak buahnya untuk menyita kunci kontak peralatan operasional yang ada. “Sebelum beroperasi kembali, kami minta pihak investor melengkapi persyaratan termasuk perijinannya,” tegas Kepala Kantor Satpol PP Wayan Miasa.
Dikatakannya, galian C milik Suryanto yang dikelola Putu Suradnya alias Sabas, asal Desa Tegak, Klungkung, beroperasi sejak 13 Januari lalu. Selama operasinya pihak pemilik tidak mengantongi ijin seperti diatur dalam Perda Kabupaten Karangasem. Pelanggaran juga ditemukan pada usaha lokasi penambangan milik PT Tunas Jaya Sanur, milik Made Dapir di kawasan Yeh He. Sayang, petugas tidak menemukan sang pengelola galian I Wayan Karsana.
Petugas hanya menemukan dua buah operator Bego dan dua truk dam yang sedang beroperasi. “Barang-barang yang disita agar diambil pemiliknya ke kantor Pol PP. Karena tidak memiliki ijin, pemiliknya juga kita minta menandatangani surat pernyataan penghentian operasional galian C tersebut,” tegas Miasa.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun