Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Incumbent Tidak Harus Mundur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur incumbent yang akan maju pada Pilgub Bali, awal Juli mendatang kini bisa bernafas lega. Pasalnya, kini mereka tidak harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah, namun cukup cuti dari jabatannya selama masa kampanye dan pencoblosan.
Hal tersebut ditegaskan anggota KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, yang ditemui di kantornya, Rabu (26/3). Menurut lanang, aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007. “PP 25 tahun 2007 menyatakan calon incumbent tidak harus mundur dari jabatannya. Berbeda dengan PP 5 tahun 2005 yang mewajibkan calon incumbent mengundurkan diri,” ujar Lanang.
Lebih lanjut Lanang mengatakan, apabila nantinya calon incumbent gagal menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, mereka bisa kembali menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini terdapat dua kandidat yang berstatus sebagai incumbent, yaitu Walikota Denpasar, Puspayoga yang diusung PDI Perjuangan sebagai kandidat calon wakil gubernur, dan Bupati Jembrana, Gede Winasa yang diusung sebagai kandidat calon gubernur oleh Koalisi Kebangkitan Bali.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 248 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 214 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang