Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Incumbent Tidak Harus Mundur

Rabu, 26 Maret 2008, 12:46 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur incumbent yang akan maju pada Pilgub Bali, awal Juli mendatang kini bisa bernafas lega. Pasalnya, kini mereka tidak harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah, namun cukup cuti dari jabatannya selama masa kampanye dan pencoblosan.


Hal tersebut ditegaskan anggota KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, yang ditemui di kantornya, Rabu (26/3). Menurut lanang, aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007. “PP 25 tahun 2007 menyatakan calon incumbent tidak harus mundur dari jabatannya. Berbeda dengan PP 5 tahun 2005 yang mewajibkan calon incumbent mengundurkan diri,” ujar Lanang.

Lebih lanjut Lanang mengatakan, apabila nantinya calon incumbent gagal menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, mereka bisa kembali menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini terdapat dua kandidat yang berstatus sebagai incumbent, yaitu Walikota Denpasar, Puspayoga yang diusung PDI Perjuangan sebagai kandidat calon wakil gubernur, dan Bupati Jembrana, Gede Winasa yang diusung sebagai kandidat calon gubernur oleh Koalisi Kebangkitan Bali. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami