Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dikenakan Tarif Multiguna

Rabu, 2 April 2008, 16:06 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelanggan listrik dengan daya 6.600 VA ke atas, bila pemakaian listriknya melebihi 80% dari rata-rata nasional per bulan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan tarif multiguna, yakni Rp 1.380/kwh. Sedangkan bila penggunaan listrik di bawah atau maksimal 80% dari rata-rata nasional, maka yang bersangkutan tetap dikenakan tarif lama yakni sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004. “Ketentuan ini akan efektif berlaku mulai pada tagihan rekening bulan Mei (pemakaian April, red) tahun ini,” jelas Kepala Humas PLN Distribusi Bali, Hendra Saleh kepada Beritabali.com di Denpasar, Rabu (2/4).


Pemberlakuan sistem tarif seperti ini berlaku secara nasional, tujuannya adalah sebagai upaya penghematan penggunaan listrik terutama yang bersumber dari minyak fosil, mengingat persediaan yang ada sudah semakin berkurang. Tarif ini tidak semata-mata hanya menghimbau penghematan listrik pada pengguna 6.600 VA, tapi untuk semua pelanggan, aagar ketersediaan listrik bisa terjaga dalam jangka waktu panjang. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami