Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Dikenakan Tarif Multiguna
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelanggan listrik dengan daya 6.600 VA ke atas, bila pemakaian listriknya melebihi 80% dari rata-rata nasional per bulan, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan tarif multiguna, yakni Rp 1.380/kwh. Sedangkan bila penggunaan listrik di bawah atau maksimal 80% dari rata-rata nasional, maka yang bersangkutan tetap dikenakan tarif lama yakni sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004. “Ketentuan ini akan efektif berlaku mulai pada tagihan rekening bulan Mei (pemakaian April, red) tahun ini,” jelas Kepala Humas PLN Distribusi Bali, Hendra Saleh kepada Beritabali.com di Denpasar, Rabu (2/4).
Pemberlakuan sistem tarif seperti ini berlaku secara nasional, tujuannya adalah sebagai upaya penghematan penggunaan listrik terutama yang bersumber dari minyak fosil, mengingat persediaan yang ada sudah semakin berkurang. Tarif ini tidak semata-mata hanya menghimbau penghematan listrik pada pengguna 6.600 VA, tapi untuk semua pelanggan, aagar ketersediaan listrik bisa terjaga dalam jangka waktu panjang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli