Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
TL : Kewajiban Kami Hanya Bayar 2 Kali PMTK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tuntutan ratusan eks karyawan Bank Dagang Bali (BDB) Dalam Likuidasi (DL) yang terakhir berjuang ke PN Denpasar, Selasa (8/4) ditanggapi datar-datar saja dari Ketua Tim Likuidasi (TL), Wayan Deko Ardjana (bukan Made seperti ditulis berita sebelumnya). Pasalnya, sikap yang diambil selama ini sudah sesuai dengan hukum. “Kami dari TL hanya wajib membayar pesangon sebesar dua kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK), sedang tiga kali PMTK lainnya menjadi kewajiban pemegang saham PT BDB,” tegas Ardjana yang mantan Kapolda bali saat dikonfirmasi Kamis (10/4).
Menurut Ardjana, hal itu sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Juga merujuk surat Mahkamah Agung (MA) No 55/Td.TUN/X/2007, 5 Oktober 2007 yang intinya tentang penjelasan putusan MA No. 357 K/TUN/2006, yang ditujukan kepada Ketua PT BDB DL. Terkait akan kewajibannya itu, Ardjana menyebutkan dua kali PMTK sebesar Rp 18,9 miliar sudah dibayarkan kepada 685 eks karyawan BDB. Saat ditanya, bagaimna sikap TL, bila Menteri Keuangan nantinya meminta agar TL membayarkan pesangon berupa sisa 3 kali PMTK, Ardjana enggan berandai-andai. Namun saat didesak, dia katakan pihaknya akan melapor ke Bank Indonesia (BI) baik kantor cabang di Denpasar maupun kantor BI di jakarta.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun