Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dibawah Umur, Tersangka Didampingi Bapas
BERITABALI.COM, BULELENG.
Jajaran Polsektif Sukasada dala mmenyikapi kasus pembunuhan terhadap Surahman (18) yang dilakukan Munajat (16) di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Senin (14/4) terpaksa mendatangkan Bapas Denpasar untuk mendampingi pelaku yang masih dibawa umur.
“Itu karena pelaku dibawah umur, sehingga dalam pemeriksaan penyidikannya harus didampingi pegawai Bapas, itu dalam undang-undangnya demikian, sebagaimana KUHAP dan undang-undang perlindungan anak dan perempuan itu wajib didampingi oleh Bapas,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa. Dalam pendampingan terhadap pelaku pembunuhan di Desa Pegayaman tersebut, Bapas hanya melakukan pengawasan pada proses penyidikan. ”Ya ini untuk memberikan kenyamanan agar tidak ada ketakutan terhadap pelaku ini,” ujar Sudirsa.
Selain memberikan pendampingan, Bapas Denpasar juga melakukan wawancara tersendiri dengan pelaku Munajat, hal itu dilakukan Bapas untuk memberikan upaya bimbingan kepada pelaku, termasuk melindungi pelaku agar tidak berbuat yang diluar batas kewajaran saat ditahan polisi. Sementara, dari perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, polisi menjerat Munajat dengan pasal 352 KUHP Junto Pasal 388 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, namun karena masih dibawah umur, polisi masih melakukan koordinasi dengan Bapas Denpasar.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3798 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang