Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Dirut PDAM Karangasem Kembali Digoncang
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Buntut kisruh PDAM Karangasem kembali berlanjut, setelah langkah kontroversi Dirut PDAM Karangasem memecat 21 stafnya, melalui proses hukum(PTUN) tuntutan staf yang dianggap membangkang justru menang di meja hijau akibatnya posisi dirut kini kembali diguncang. Sejumlah staf kini mulai meminta agar segera dipekerjakan kembali. Tak terkecuali wakil rakyat di dewan kini kembali bersuara salah satunya,Wakil Ketua Komisi I IB Mahadewa, intinya Mahadewa meminta Bupati Karangasem mengambil tindakan tegas.
“Ini mendesak dilakukan demi tegaknya supremasi hukum di Karangasem. Selaku pimpinan wilayah Bupati Geredeg harus berani mengambil tindakan tegas bilamana perlu mencopot Dirut PDAM atau jika untuk sementara bisa dinonaktifkan,“ tegasnya. Senin (14/4) di Amlapura. Persoalan banding yang ditempuh dirut PDAM menurut Mahadewa sah-sah saja,akan tetapi, keputusan PTUN Denpasar hendaknya juga diperhatikan demi proses keadilan.
Dari sumber yang diterima Beritabali.com, putusan PTUN Denpasar 10 April lalu, menolak eksekusi tergugat secara keseluruhan. Dan mengabulkan gugatan para karyawan serta menyatakan SK Dirut batal demi hukum. Ada dua SK Dirut yang terkait dalam khasus ini dinyatakan batal demi hukum yakni SK Dirut PDAM no 888/201/Kepeg/PDAM tentang pemberhentian dengan tidak hormat pegawai/karyawan PDAM Karangasem tertanggal 9 Agustus 2007 dan SK Ditut PDAM no 880/203/Kepeg/PDAM tertanggal 14 Agustus 2007 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat 17 karyawan PDAM.
PUTN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan SK yang baru dan memulihkan hak para penggugat serta menghukum tergugat yakni Dirut PDAM dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 129 ribu. Terhadap putusan tersebut diinformasikan, Dirut PDAM I Gde Putu Kertia sudah mengajukan memori banding ke PTUN Surabaya. Intinya pihaknya meminta agar semua pihak menunggu proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Mengingat Kertia masih menempuh upaya hukum lanjutan.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan