Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tunggu Penetapan Menteri Hukum dan HAM
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Proses eksekusi terhadap para terpidana mati bom Bali Amrozy Cs, kini tinggal menunggu penetapan tempat eksekusi dari Menteri Hukum dan HAM. Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Putu Alit Adnyana (15/4). Penegasan ini disampaikan Alit Adnyana menyusul telah diterimanya salinan pernyataan resmi dari Amrozy Cs yang pada intinya menyatakan tidak akan mengajukan grasi.
Alit Adnyana mengakui telah mengajukan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk segera menetapkan tempat eksekusi. Selain itu menurut Alit Adnyana Kejati Bali juga telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jawa Tengah untuk melakukan persiapan eksekusi. “Kita sudah koordinasi dengan Kejati Jawa Tengah untuk melakukan persiapan-persiapan proses eksekusi,” tegas Alit Adnyana.
Alit Adnyana menambahkan Kejati Bali nantinya akan menunjuk satu orang jaksa yang bertugas sebagai koordinator eksekutor. “Saya akan tunjuk satu jaksa nanti, tergantung apakah dari kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi,” papar orang nomor satu di Kejati Bali ini. Sebagai persiapan awal proses eksekusi Kejati Bali kini sedang melakukan tahap untuk melengkapi berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan saat eksekusi.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun