Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pengedar Ganja dan Kokain Spesialis Turis Dibekuk
Kuta
Senin, 26 Mei 2008,
20:24 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan narkoba Poltabes Denpasar berhasil membekuk pengedar ganja dan kokain yang khusus menyasar turis asing. Mereka dibekuk saat menjual barang haram ini di wilayah Kuta.
Tersangka pengedar ganja yang dibekuk yakni Johaeni Manurung (42) dan dua pengedar kokain masing-masing Gatot (35) dan Tribakti (44). Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kuta.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, tiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan transaksi.
Johaeni Manurung, pemain surfing, diciduk petugas dengan barang bukti 12,3 gram ganja. Penjual ganja terhadap turis asing di pantai Kuta itu, ditangkap di Jalan Benesari Gang Nakula, Legian, Kuta.
Tersangka asal Sumatera Utara ini, sebelumnya, pernah terlibat kasus serupa, tahun 2002 lalu. Dalam kasus pengedar ganja kering sebanyak setengah kilogram ganja kering.
Sementara, dua pengedar kokain yaitu Gatot dan Tribakti, merupakan pemain lama dan belum pernah tertangkap polisi. Dalam sebuah transaksi, polisi menyita barang bukti sebanyak dua bungkus plastik, seberat 17 gram.
“Kedua pengedar kokain ditangkap di Jalan Patih Jelantik depan Toko Patriot, Kuta,†jelas Pahumas.
Dalam keterangan dua tersangka, mereka menjual kokain kepada turis asing dengan harga Rp 1,3 juta. Sementara dari hasil penjualan 1 gram, mereka meraih untung Rp 100 ribu.
Kokain dipasok dari seorang Bandar berinisial HR berdomisili di Bangli. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal sama, yakni Pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (Spy)
Tersangka pengedar ganja yang dibekuk yakni Johaeni Manurung (42) dan dua pengedar kokain masing-masing Gatot (35) dan Tribakti (44). Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kuta.
Menurut Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Ketut Suwetra, tiga tersangka ditangkap setelah polisi melakukan transaksi.
Johaeni Manurung, pemain surfing, diciduk petugas dengan barang bukti 12,3 gram ganja. Penjual ganja terhadap turis asing di pantai Kuta itu, ditangkap di Jalan Benesari Gang Nakula, Legian, Kuta.
Tersangka asal Sumatera Utara ini, sebelumnya, pernah terlibat kasus serupa, tahun 2002 lalu. Dalam kasus pengedar ganja kering sebanyak setengah kilogram ganja kering.
Sementara, dua pengedar kokain yaitu Gatot dan Tribakti, merupakan pemain lama dan belum pernah tertangkap polisi. Dalam sebuah transaksi, polisi menyita barang bukti sebanyak dua bungkus plastik, seberat 17 gram.
“Kedua pengedar kokain ditangkap di Jalan Patih Jelantik depan Toko Patriot, Kuta,†jelas Pahumas.
Dalam keterangan dua tersangka, mereka menjual kokain kepada turis asing dengan harga Rp 1,3 juta. Sementara dari hasil penjualan 1 gram, mereka meraih untung Rp 100 ribu.
Kokain dipasok dari seorang Bandar berinisial HR berdomisili di Bangli. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal sama, yakni Pasal 78 ayat 1 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (Spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026