Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Pencuri Pasir Laut Dibekuk Satpol PP
Yeh Embang
Sabtu, 31 Mei 2008,
12:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang warga Br. Pasar, Desa Yehembang, I Gst Pt B (48), dibekuk Sat. Pol PP Jembrana ketika tertangkap basah sedang mencuri pasir laut di Pantai Yehembang, Sabtu (31/5).
Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.
Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.
Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.
Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.
Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026