Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Pencuri Pasir Laut Dibekuk Satpol PP
Yeh Embang
Sabtu, 31 Mei 2008,
12:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang warga Br. Pasar, Desa Yehembang, I Gst Pt B (48), dibekuk Sat. Pol PP Jembrana ketika tertangkap basah sedang mencuri pasir laut di Pantai Yehembang, Sabtu (31/5).
Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.
Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.
Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Bersama tersangka diamankan sebuah mobil carry pick up penuh dengan muatan pasir laut yang siap dijual serta 7 buah kereta dorong.
Dari pengakuan tersangka terungkap, dirinya telah melaksanakan kegiatan ini selama kurun waktu 8 bulan dan telah berhasil menjual 35 kali pasir laut yang dijualnya seharga Rp. 100 ribu per carry.
Tersangka juga mengaku dalam kegiatan dirinya dibantu oleh iparnya sendiri yang melarikan diri saat diciduk. "Saya mengambil pasir laut di Pantai Yeh Embang untuk dijual di seputar Jembrana dengan harga Rp. 100 per carry," akunya.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jembrana, I Made Tarma, tersangka telah melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk sementara tersangka tidak kita tahan namun kita kenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut yang rencananya dilakukan Senin (2/6)," pungkasnya. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7743 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5629 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026