Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Interpelasi Dewan Terancam Kandas
Negara
Senin, 2 Juni 2008,
12:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Jembrana, terancam kandas. Pasalnya, rapat paripurna yang siang ini belum juga kuorum. Dari 30 anggota DPRD Jembrana, hanya 20 orang saja yang hadir.
Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang ditemui di sekretariat PAN Jembrana mengatakan, rapat paripurna tidak bisa dinyatakan kuorum apabila tidak dihadiri oleh 3/4 anggota dewan. Ini berarti, untuk melanjutkan rapat paripurna ini masih dibutuhkan 3 orang anggota dewan lagi.
"Untuk mencapai kuorum itu harus 3/4 dari anggota dewan yang hadir. Kalau belum kuorum, maka rapat ditunda 1x60 menit. Kalau belum kuorum juga, rapat kembali ditunda 1x60 menit, dan selanjutnya rapat dapat dinyatakan sah," ungkap Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, apabila nantinya rapat ini dinyatakan sah, maka hasil dalam rapat baru dapat disahkan apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Namun demikian, Iskandar menegaskan hasil dari rapat paripurna ini tidak sah.
"Yang perlu diingat, undangan rapat paripurna ini saja sudah tidak sah, lalu bagaimana dengan rapat dan hasilnya? Itu kan berarti tidak sah juga," ungkap Alfan yang juga tidak menghadiri rapat ini.
Dari 10 orang anggota dewan yang tidak hadir, 1 orang beralasan izin, 3 orang sakit, dan 9 orang tanpa keterangan. (eps)
Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang ditemui di sekretariat PAN Jembrana mengatakan, rapat paripurna tidak bisa dinyatakan kuorum apabila tidak dihadiri oleh 3/4 anggota dewan. Ini berarti, untuk melanjutkan rapat paripurna ini masih dibutuhkan 3 orang anggota dewan lagi.
"Untuk mencapai kuorum itu harus 3/4 dari anggota dewan yang hadir. Kalau belum kuorum, maka rapat ditunda 1x60 menit. Kalau belum kuorum juga, rapat kembali ditunda 1x60 menit, dan selanjutnya rapat dapat dinyatakan sah," ungkap Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, apabila nantinya rapat ini dinyatakan sah, maka hasil dalam rapat baru dapat disahkan apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Namun demikian, Iskandar menegaskan hasil dari rapat paripurna ini tidak sah.
"Yang perlu diingat, undangan rapat paripurna ini saja sudah tidak sah, lalu bagaimana dengan rapat dan hasilnya? Itu kan berarti tidak sah juga," ungkap Alfan yang juga tidak menghadiri rapat ini.
Dari 10 orang anggota dewan yang tidak hadir, 1 orang beralasan izin, 3 orang sakit, dan 9 orang tanpa keterangan. (eps)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026