Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Interpelasi Dewan Terancam Kandas

Negara

Senin, 2 Juni 2008, 12:58 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Jembrana, terancam kandas. Pasalnya, rapat paripurna yang siang ini belum juga kuorum. Dari 30 anggota DPRD Jembrana, hanya 20 orang saja yang hadir.

Sekretaris Komisi C DPRD Jembrana, Iskandar Alfan yang ditemui di sekretariat PAN Jembrana mengatakan, rapat paripurna tidak bisa dinyatakan kuorum apabila tidak dihadiri oleh 3/4 anggota dewan. Ini berarti, untuk melanjutkan rapat paripurna ini masih dibutuhkan 3 orang anggota dewan lagi.

"Untuk mencapai kuorum itu harus 3/4 dari anggota dewan yang hadir. Kalau belum kuorum, maka rapat ditunda 1x60 menit. Kalau belum kuorum juga, rapat kembali ditunda 1x60 menit, dan selanjutnya rapat dapat dinyatakan sah," ungkap Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, apabila nantinya rapat ini dinyatakan sah, maka hasil dalam rapat baru dapat disahkan apabila disetujui oleh 2/3 dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Namun demikian, Iskandar menegaskan hasil dari rapat paripurna ini tidak sah.

"Yang perlu diingat, undangan rapat paripurna ini saja sudah tidak sah, lalu bagaimana dengan rapat dan hasilnya? Itu kan berarti tidak sah juga," ungkap Alfan yang juga tidak menghadiri rapat ini.

Dari 10 orang anggota dewan yang tidak hadir, 1 orang beralasan izin, 3 orang sakit, dan 9 orang tanpa keterangan. (eps)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami