Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Simpan Kokain, Junkies Inggris Diciduk
Kuta
Selasa, 1 Juli 2008,
15:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Turis asing kembali tersangkut kasus narkoba, saat sedang berlibur di Bali. Kali ini seorang pecandu (junkies) narkoba asal Inggris, Glary Anthony Colin (41), ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali.
Tersangka ditangkap ditempatnya menginap di Villa Iman Jasa, Jalan Tegal Cupek No 110 A, Kuta, Badung. Sayang, barang bukti narkoba jenis kokain yang ditemukan polisi, hanya berupa bungkusan bekas (klip) yang sudah terpakai.
â€Saat petugas melakukan penggeledahan, narkoba tidak ditemukan di badannya,†jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. AS Reniban SmiK, hari ini.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Dit Narkoba Polda Bali. Informasi yang diterima menyebutkan, tersangka asal Eastbourne, Inggris ini merupakan pemakai narkoba.
Dari laporan ini petugas langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya petugas tidak menemukan narkoba, seperti yang diinformasikan masyarakat.
Akan tetapi, dari penggeledahan dan pengecekan yang dilakukan petugas di seputar rumahnya, polisi menemukan 5 bungkusan klip kokain di tempat sampah.
“Di dalam bungkusan masih tersisa, serbuk putih bekas kokain yang digunakan tersangka. Setelah ditunjukkan tersangka akhirnya mengakui kokain itu miliknya,†ucap Reniban.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah berkali-kali datang ke Bali untuk liburan.
Kokain itu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di Pantai Petitenget Kuta, seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 ayat (1) hurub b, UU RI NO 22/1997 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (spy)
Tersangka ditangkap ditempatnya menginap di Villa Iman Jasa, Jalan Tegal Cupek No 110 A, Kuta, Badung. Sayang, barang bukti narkoba jenis kokain yang ditemukan polisi, hanya berupa bungkusan bekas (klip) yang sudah terpakai.
â€Saat petugas melakukan penggeledahan, narkoba tidak ditemukan di badannya,†jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. AS Reniban SmiK, hari ini.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Dit Narkoba Polda Bali. Informasi yang diterima menyebutkan, tersangka asal Eastbourne, Inggris ini merupakan pemakai narkoba.
Dari laporan ini petugas langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya petugas tidak menemukan narkoba, seperti yang diinformasikan masyarakat.
Akan tetapi, dari penggeledahan dan pengecekan yang dilakukan petugas di seputar rumahnya, polisi menemukan 5 bungkusan klip kokain di tempat sampah.
“Di dalam bungkusan masih tersisa, serbuk putih bekas kokain yang digunakan tersangka. Setelah ditunjukkan tersangka akhirnya mengakui kokain itu miliknya,†ucap Reniban.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah berkali-kali datang ke Bali untuk liburan.
Kokain itu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di Pantai Petitenget Kuta, seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 ayat (1) hurub b, UU RI NO 22/1997 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026