Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kapolri : Mangku Pastika Resmi Pensiun
Denpasar
Selasa, 8 Juli 2008,
20:01 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Calon Gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Made mangku Pastika secara resmi telah mengajukan pensiun dari keanggotaan Polri. Pengajuan pensiun ini telah disetujui dan saat ini dalam proses penetapan. Hal tersebut diakui Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di Mapolda Bali, Selasa (8/7).
Penegasan Kapolri ini juga sebagai jawaban atas polemik sah-tidaknya Made Mangku Pastika maju dalam Pilkada Bali. Sutanto memastikan proses yang ditempuh oleh Made Mangku pastika telah sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana pastika telah meletakkan jabatan dan membuat surat pernyataan ketika akan maju sebagai calon Gubernur Bali. Selain itu Pastika telah lebih dulu mengajukan surat pengajuan pensiun.
Menurut Sutanto berdasarkan aturan undang-undang pengajuan pensiun sebenarnya baru diajukan setelah calon tersebut terpilih. “Kan ada dua undang-undang yang isinya berbeda, tetapi yang bersangkutan sudah mengajukan pengajuan pensiun karena ikut pencalonan, padahal berdasarkan aturan yang ada, kalau mengikuti undang-undang pensiun baru dilakukan setelah terpilih,†tegas Kapolri.
Sebelumnya Ketua KPUD Bali anak Agung Wisnumurti memastikan Made Mangku pastika tidak mempunyai hak pilih dalam Pilkada bali yang akan dilaksanakan rabu besok. pastika tidak mempunyai hak pilih karena tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal ini terjadi karena ketika daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan oleh KPUD Bali, pastika masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. (mlt)
Penegasan Kapolri ini juga sebagai jawaban atas polemik sah-tidaknya Made Mangku Pastika maju dalam Pilkada Bali. Sutanto memastikan proses yang ditempuh oleh Made Mangku pastika telah sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana pastika telah meletakkan jabatan dan membuat surat pernyataan ketika akan maju sebagai calon Gubernur Bali. Selain itu Pastika telah lebih dulu mengajukan surat pengajuan pensiun.
Menurut Sutanto berdasarkan aturan undang-undang pengajuan pensiun sebenarnya baru diajukan setelah calon tersebut terpilih. “Kan ada dua undang-undang yang isinya berbeda, tetapi yang bersangkutan sudah mengajukan pengajuan pensiun karena ikut pencalonan, padahal berdasarkan aturan yang ada, kalau mengikuti undang-undang pensiun baru dilakukan setelah terpilih,†tegas Kapolri.
Sebelumnya Ketua KPUD Bali anak Agung Wisnumurti memastikan Made Mangku pastika tidak mempunyai hak pilih dalam Pilkada bali yang akan dilaksanakan rabu besok. pastika tidak mempunyai hak pilih karena tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal ini terjadi karena ketika daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan oleh KPUD Bali, pastika masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. (mlt)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026