Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Kapolri : Mangku Pastika Resmi Pensiun
Denpasar
Selasa, 8 Juli 2008,
20:01 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Calon Gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Made mangku Pastika secara resmi telah mengajukan pensiun dari keanggotaan Polri. Pengajuan pensiun ini telah disetujui dan saat ini dalam proses penetapan. Hal tersebut diakui Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di Mapolda Bali, Selasa (8/7).
Penegasan Kapolri ini juga sebagai jawaban atas polemik sah-tidaknya Made Mangku Pastika maju dalam Pilkada Bali. Sutanto memastikan proses yang ditempuh oleh Made Mangku pastika telah sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana pastika telah meletakkan jabatan dan membuat surat pernyataan ketika akan maju sebagai calon Gubernur Bali. Selain itu Pastika telah lebih dulu mengajukan surat pengajuan pensiun.
Menurut Sutanto berdasarkan aturan undang-undang pengajuan pensiun sebenarnya baru diajukan setelah calon tersebut terpilih. “Kan ada dua undang-undang yang isinya berbeda, tetapi yang bersangkutan sudah mengajukan pengajuan pensiun karena ikut pencalonan, padahal berdasarkan aturan yang ada, kalau mengikuti undang-undang pensiun baru dilakukan setelah terpilih,†tegas Kapolri.
Sebelumnya Ketua KPUD Bali anak Agung Wisnumurti memastikan Made Mangku pastika tidak mempunyai hak pilih dalam Pilkada bali yang akan dilaksanakan rabu besok. pastika tidak mempunyai hak pilih karena tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal ini terjadi karena ketika daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan oleh KPUD Bali, pastika masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. (mlt)
Penegasan Kapolri ini juga sebagai jawaban atas polemik sah-tidaknya Made Mangku Pastika maju dalam Pilkada Bali. Sutanto memastikan proses yang ditempuh oleh Made Mangku pastika telah sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana pastika telah meletakkan jabatan dan membuat surat pernyataan ketika akan maju sebagai calon Gubernur Bali. Selain itu Pastika telah lebih dulu mengajukan surat pengajuan pensiun.
Menurut Sutanto berdasarkan aturan undang-undang pengajuan pensiun sebenarnya baru diajukan setelah calon tersebut terpilih. “Kan ada dua undang-undang yang isinya berbeda, tetapi yang bersangkutan sudah mengajukan pengajuan pensiun karena ikut pencalonan, padahal berdasarkan aturan yang ada, kalau mengikuti undang-undang pensiun baru dilakukan setelah terpilih,†tegas Kapolri.
Sebelumnya Ketua KPUD Bali anak Agung Wisnumurti memastikan Made Mangku pastika tidak mempunyai hak pilih dalam Pilkada bali yang akan dilaksanakan rabu besok. pastika tidak mempunyai hak pilih karena tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal ini terjadi karena ketika daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan oleh KPUD Bali, pastika masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. (mlt)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2940 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026